Kombes Heri mengaku mendapat mendapat laporan dari sejumlah masyarakat bahwa perkumpulan yang dimaksud mengajarkan paham yang diduga sesat.
"Pendalam belum terkait ajaran itu belum kami lakukan. Tapi kami dapat laporan dari masyarakat. Kita konfirmasi ke MUI bahwa ada ajaran salat dua kali dan lain sebagainya," ungkapnya.
Kata dia, pihaknya menyampaikan ke Kemenag Mamuju untuk dibantu mewaspadai supaya tidak ada aliran menyimpang.
Bahkan Kombes Heri mengaku sudah mengirim surat kepada Kantor Kemenag Mamuju mengenai masalah ini, untuk antisipasi agar ajaran yang diduga sesat ini tidak meluas.
"Kita sudah bersama Kemenag Kabupaten agar ajaran ini tidak tersebar. Sekadar warning saja, supaya tidak terpengaruh paham melenceng dari ajaran islam selama ini," ucapnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamuju, Syamsuhri membenarkan adanya surat dari Polda Sulbar mengenai hal tersebut. Meski demikian dia belum ingin berbicara banyak.
Dari informasi yang dihimpun Tribun, Kantor Kemenag Mamuju mengawasi gerak-gerik kelompok tersebut. Pimpunan ajaran itu diketahui dari Kalimantan.
Para pengikut dipungut sejumlah uang antara Rp 650-700 ribu. Setelah penamatan para pengikut dijanji akan diperlihatkan cahaya yang disebut Tuhan.
Pimpinan aliran sesat yang meresahkan di Mamuju diketahui bernama Rasyid asal Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur.
Pengikutnya di Mamuju diperkirakan sudah mencapai 70 orang lebih.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sulbar, Rasyid baru dua kali melakukan kajian di Mamuju yakni September 2018 dan Januari 2019.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mamuju, KH Namru Abdar mengakui ajaran yang tidak punya nama ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
Ia mengungkapkan hal itu bermula dari laporan warga Desa Karampuang adanya aktifitas pengajian yang menyimpang.
"Saya menganggap ajaran yang disampaikan banyak yang tidak sesuai ajaran islam. Misalnya ketika salat tidak boleh menyebut kata Allah,"ujarnya.