News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deretan Aset First Travel yang Dirampas Negara dan Tak Kembali ke Korban, Mobil hingga Batu Permata

Penulis: Daryono
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi batu permata

Deretan Aset First Travel yang Dirampas Negara dan Tak Kembali ke Korban, Mobil hingga Batu Permata

TRIBUNNEWS.COM -  Aset First Travel yang disita negara bakal segera dilelang.

Aset First Travel terdiri dari mobil mewah, bangunan, tanah hingga aksesoris bernilai miliaran rupiah.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih mengatakan bahwa dalam waktu dekat aset First Travel mulai akan dilelang.

"Apabila tidak ada halangan kemungkinan tahun ini sudah bisa dimulai," ujar Kosasih di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Cilodong, Senin (18/11/2019).

Rumah bos PT First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan berdiri megah di Jalan Taman Venesia Selatan, nomor 99 Klaster Venesia, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berdiri megah, Sabtu (16/11/2019). Sejak Agustus 2017 rumah ini disita dalam kasus penipuan biro perjalanan First Travel. Dalam direktori putusan MA, rumah ini tercatat atas nama Siti Nuraida Hasibuan Warta Kota/Alex Suban (Alex Suban/Alex Suban)

Lebih lanjut, Kosasih mengatakan untuk beberapa jenis aset First Travel seperti mobil dan yang lainnya, bisa dilelang dalam waktu dekat.

Namun, untuk aset First Travel yang tak bergerak seperti tanah hingga bangunan, diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama.

"Kalau seperti tanah dan bangunan kan harus dihitung oleh tim apresial. Nah ini akan memakan waktu dan biaya. Disisi lain anggaran kami pun cukup terbatas," pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Depok sendiri telah merampas 65 unit mobil, 28 unit motor, 87 unit properti berbentuk lahan, rumah, apartemen, sertifikat-sertifkat, hingga akta jual beli.

Kemudian 65 unit barang elektronik, 23 buah perhiasan dan logam mulia, uang senilai Rp 1,39 miliar, 3.050 ringgit Malaysia, 1.550 dollar Singapura, 877 riyal Arab Saudi, ditambah dua polis asuransi.

Melansir Kompas.com, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan, tidak seluruhnya aset First Travel diambil oleh negara.

"Tidak seluruhnya dirampas negara, seperti ada beberapa barang bukti yang dikembalikan pada agen," kata Abdullah kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).

Ratusan kacamata hitam mewah aset First Travel yang siap dilelang. (Kejaksaan Negeri Kota Depok)

Dirampasnya sebagian besar aset First Travel berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung MA (MA) tertanggal 31 Januari 2019.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dan diketok oleh oleh Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggora Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini