"Pemerintah harus memulihkan hak-hak sipil dari Habib Rizieq itu, dia adalah pemegang hak, right holder, di sisi lain pemerintah adalah pemangku kewajiban dan tanggung jawab."
"Pemerintah harus menggunakan kewajibannya, tanggung jawabnya, untuk mengupayakan pemulangan terhadap Habib Rizieq Shihab," harapnya.
Tak hanya hukum dalam negeri, bahkan menurut Abdul Chair hak Rizieq Shihab untuk diizinkan kembali ke Indonesia diatur dalam hukum internasional.
"Karena itu perintah dari konstitusi, perintah dari Undang-Undang HAM, perintah dari Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan juga diatur dalam hukum internasional," jelasnya.
Berikut video lengkapnya:
Abdul Chair sempat menjelaskan surat cekal yang berjumlah dua untuk Rizieq Shihab tersebut, dalam unggahan YouTube Talk Show tvOne, Selasa (12/11/2019).
Awalnya, Abdul Chair ditanya oleh pembawa acara soal kebenaran adanya surat cekal Rizieq Shihab itu.
Abdul Chair membenarkan dua surat cekal itu yang berasal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia.
"Bang Abdul Chair ini sudah pernah melihat secara nyata, dan juga betul enggak sih surat pencekalan yang dinyatakan oleh Habib Rizieq?" tanya pembawa acara.
"Iya, surat cekal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia dalam hal ini imigrasi, itu benar adanya, ada perintah cekal," jawab Abdul Chair.
Abdul Chair menjelaskan surat cekal itu sudah diterbitkan sejak pertengahan serta akhir tahun 2018.
"Pertama itu tertanggal 15 Juni tahun 2018, nomor perintahnya 68447," kata Abdul Chair.
"Perintah cekal kedua, tertanggal 7 Desember 2018, dengan nomor perintah 26138," sambungnya.
Abdul Chair mengklaim surat cekal Rizieq Shihab itu diterbitkan oleh kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia.