News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Reuni Akbar 212, Abdul Chair: Pemerintah Harus Usaha Pulangkan Rizieq Shihab sesuai UU HAM

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku sudah menerima salinan surat pencekalan itu.

Dikutip dari Kompas.com, salinan surat itu didapat dari pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro.

Namun Mahfud MD menyebut surat itu bukanlah surat pencekalan dari Pemerintah Indonesia, melainkan surat imigrasi dari Saudi Arabia.

"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan (dari Pemerintah RI). Bukan alasan pencekalan," ungkap Mahfud MD, Kamis (14/11/2019).

"Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," sambungnya.

Mahfud MD menyimpulkan sebenarnya tak ada urusan Rizieq Shihab dengan pemerintah Indonesia.

"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita (Indonesia). Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," ujarnya.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini