News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Reuni Akbar 212, Abdul Chair: Pemerintah Harus Usaha Pulangkan Rizieq Shihab sesuai UU HAM

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

"Perintah cekal ini didasarkan dari penyidik umum kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia," tuturnya.

Dalam surat cekal itu terdapat perintah agar Rizieq Shihab tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Saudi Arabia.

"Bunyi perintahnya adalah mamnu safar, larangan keluar atau larangan bepergian," terang Abdul Chair.

Surat pencekalan itu adalah hasil dari penyidikan intelijen Kerajaan Saudi Arabia yang disebut mementingkan alasan keamanan Rizieq Shihab.

"Sebab perintah cekal dari penyidik intelijen KSA, yang kemudian menjadi dasar bagi otoritas imigrasi Kerajaan Arab Saudi," terang Abdul Chair.

"Untuk mencegah kepergian atau meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi Arabia bagi Imam Besar Habib Rizieq Shihab didasarkan pada alasan keamanan," sambungnya.

Abdul Chair mengaku tahu surat tersebut memang benar resmi dan pernah dibahas dalam konferensi pers di Markas FPI.

"Itu berdasarkan alat bukti dokumen, dalam hal ini alat bukti surat yang resmi kita dapatkan," kata Abdul Chair.

"Dan telah dibagikan secara meluas pada saat konferensi pers kemarin di Petamburan 3, tepatnya di Markas Syariah FPI."

Abdul Chair menyebut mantan Duta Besar Saudi Arabia, Osama al Shuaibi pada September 2018 sempat menyebut keselamatan Rizieq Shihab terancam.

Berikut video lengkapnya:

Diketahui, Rizieq Shihab sempat menunjukkan dua surat cekal melalui kanal YouTube FRONT TV, Jumat (8/11/2019).

Dalam video tersebut, Rizieq Shihab menyatakan pemerintah Indonesia mengirimkan surat pencekalan ke pemerintah Saudi Arabia.

Ia menyebut surat pencekalan dari Indonesia itu karena alasan keamanan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini