News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Reuni Akbar 212, Abdul Chair: Pemerintah Harus Usaha Pulangkan Rizieq Shihab sesuai UU HAM

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

TRIBUNNEWS.COM - Reuni Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan digelar di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada 2 Desember 2019.

Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan berharap pemerintah Indonesia segera mengusahakan pemulangan Rizieq Shihab.

Abdul Chair menyebut Rizieq Shihab sebagai warga negara masih dilindungi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga haknya harus diperhatikan.

Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Abdul Chair dalam tayangan 'Apa Kabar Indonesia' unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Selasa (19/11/2019).

Abdul Chair awalnya menyebut pemerintah Indonesia memiliki andil dalam penerbitan surat cekal kepada Habib Rizieq oleh otoritas intelijen Kerajaan Saudi Arabia.

Maka dari itu, Abdul Chair kini ingin pemerintah Indonesia untuk mengusahakan pemulangan Rizieq Shihab.

"Tentu di sini bagiamana upaya pemerintah untuk memulangkan Habib Rizieq sesuai dengan hak-hak sipilnya yang diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia," ujar Abdul Chair.

Abdul Chair menyebut Rizieq Shihab kini masih dalam status dicekal sehingga tak mungkin untuk kembali ke Indonesia kecuali statusnya itu dicabut.

"Seseorang itu berhak meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali ke Indonesia," kata Abdul Chair.

"Tetapi ini ada suatu pembatasan, ada suatu pengucilan, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang HAM, sehingga terjadilah pembatasan, pengucilan terhadap Habib Rizieq, tidak bisa menggunakan haknya untuk kembali ke Indonesia."

Abdul Chair bahkan mengklaim penyebab pencekalan Rizieq Shihab akibat dari perbedaan keyakinan yang menimbulkan diskriminasi.

"Kenapa itu terjadi? Karena ada perbedaan keyakinan," ujar Abdul Chair.

Berdasarkan UU yang berlaku, Abdul Chair berharap pemerintah harus bisa bertanggung jawab dengan mengupayakan pemulangan Rizieq Shihab.

"Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," terang Abdul Chair.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini