News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Ketua Komisi VIII DPR: Negara Boleh Ambil Aset First Travel, tapi Ada Syaratnya

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan negara boleh mengambil aset hasil sitaan kasus First Travel namun ada syaratnya.

Syarat tersebut adalah memberangkatkan seluruh calon jemaah yang menjadi korban penipuan biro perjalanan haji dan umrah First Travel.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club yang diunggah dalam kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', Selasa (19/11/2019).

Yandri Susanto mengatakan lebih baik memberangkatkan umrah seluruh calon jemaah dibandingkan mengembalikan uang.

Karena jika dihitung untuk mengembalikan uang, hasilnya tidak mencukupi.

Yandri Susanto (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Menurut Yandri Susanto permasalahan First Travel ini harus diselesaikan agar tidak ada lagi yang dapat melakukan penipuan sejenis ini.

"Rampasan itu dikembalikan kepada negara semuanya tapi dengan syarat negara harus memberangkatkan semua jemaah yang kena tipu itu," terang Yandri Susanto.

"Boleh karena kalau dihitung tadi kan sedikit sekali, tidak mencukupi kalau dibagi-bagi."

"Dan niat orang tidak sampai ke tanah suci. Dan saya yakin kalau ini diselesaikan, tidak ada lagi yang bisa bermain-main di ranah tipu menipu masalah umroh ini."

Keinginan 63 ribu calon jemaah yang juga korban dalam kasus ini harus direspon dengan baik.

Yandri Susanto mengatakan negara harus hadir dalam menyelesaikan kasus ini.

Negara diharapkan tidak boleh lengah dan lalai untuk mengatasi persoalan First Travel.

Seperti Kementerian Agama yang sudah menerbitkan surat keputusan pada tahun 2017 lalu agar dapat mengembalikan uang jemaah atau memberangkatkan seluruh jemaah.

"Dan apalagi kita mendengar bagaimana kemauan dari 63 ribu ini harus kita respon dengan baik," tutur Yandri Susanto.

"Kita melihat misalkan Kementerian Agama sudah menerbitkan SK 589 tahun 2017 isi pokoknya itu mengembalikan uang jemaah dan atau memberangkatkan seluruh jemaah."

"Oleh karena itu saya kita negara harus hadir ini. Negara tidak boleh lengah. Tidak boleh lalai."

"Ini kan sebenarnya persoalannya ga perlu bolak balik menuntut kemudian ada paguyuban dan segala macam. Saya kira ini penting negara hadir."

Eli, satu di antara korban First Travel (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Yandri Susanto juga mengatakan saat ini adalah pembuktian jika negara ingin melayani rakyat.

Ia menginginkan beberapa instansi pemerintah bekerja sama untuk menyelesaikan kasus First Travel.

Di antaranya Kementerian Agama, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dan Menteri Perhubungan.

"Nah kalau negara ingin melayani rakyatnya, saat ini dibuktikkan. Jangan mengurusi yang enggak enggak," kata Yandri Susanto.

"Misalkan Menko PMK ingin mengurusi sertifikat pra nikah, ya tidak usah dulu. Urusin dulu ini yang dihadapkan mata ini gitu lho."

"Kalau perlu Kemenag, Menko PMK, Menteri Perhubungan."

Selain itu, Yandri Susanto juga mengatakan akan mencarikan pemondokan yang murah untuk 63 ribu jemaah ketika melakukan perjalanan dinas dengan Menteri Agama Fachrul Razi ke tanah suci.

Kemudian nantinya transportasi untuk mengangkut 63 ribu jemaah tersebut akan dibahas dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Mungkin kami nanti bersama Menteri Agama pada bulan Januari atau Februari ke tanah suci mungkin kita carikan pemondokan yang murah untuk 63 ribu jemaah ini," ujar Yandri Susanto.

"Misalkan tranportasinya kita bicarakan dengan Menteri Perhubungan. Artinya negara harus hadir."

Berdasarkan hasil putusan pengadilan, aset First Travel yang telah disita diambil oleh negara.

Keputusan tersebut berdasarkan putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. 

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini