News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Maruf Amin Sebut Aset First Travel Harus Dikembalikan ke Jemaah dengan Prinsip Adil

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, saat ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI (wapres) Maruf Amin menyebut, aset hasil pencucian uang First Travel harus dikembalikan ke jemaah dengan seadil-adilnya.

Alasannya, jemaah menjadi korban yang paling dirugikan dari kasus yang mencuat sejak 2017 silam.

Baca: Korban First Travel: Hingga Menjelang Wafat, Ibu Saya Masih Bertanya Kapan Berangkat ke Tanah Suci?

"Asetnya disita ya harus dikembalikan ke jemaah. Caranya adil, yang penting itu prinsipnya adil," ujar dia saat ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Meski kerugian jemaah tidak bisa digantikan penuh, namun, kata Maruf Amin, keharusan dikembalikan perlu dilakukan.

"Dari jumlah dana yang dikumpulkan oleh First travel itu masing-masing berapa persen, kalau dihitung dana yang terkumpul berapa persen per orang itu harus adil," kata Ketua MUI non-aktif ini.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI mendorong hasil pencucian uang First Travel dikembalikan kepada jemaah.

Ia menambahkan, sejak awal kasus bergulir Kementerian bermoto ikhlas beramal ini menegaskan, korban penipuan atau masyarakat harus menjadi yang utama diperhatikan.

Baca: Meski Taat Putusan MA, Menag Fachrul Razi Tetap Berupaya Meminimalisir Kerugian Korban First Travel

"Dari pihak Kemenag saya kira karena itu adalah hak jamaah itu adalah hak masyarakat ya itu harus dikembalikan. Apakah misalnya pengembaliannya itu melalui dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya, Kemenag sangat mendukung itu," ujar Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi, di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

"Itu sudah menjadi catatan kami dalam Kemenag sebaiknya para korban itu harus diperhatikan, itu hak mereka," ucap Waketum MUI ini.

Jaksa agung larang aset First Travel dilelang

ST Burhanuddin resmi menjadi Jaksa Agung pada hari Rabu (23/10) di Kejaksaan Agung, Blok M. Burhanuddin tidak melaksanakan sertijab pada hari ini karena masih menunggu kabar dari M Prasetyo. (Ricky Martin Wijaya)

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kembali mempertegas sikapnya, menyikapi keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus first travel. Jaksa Agung mempertegas, keputusan MA bermasalah terkait first travel.

"Tuntutan kami adalah bahwa itu dikembalikan kepada korban tapi putusan pengadilan di tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi itu disita untuk negara," kata Burhanuddin, Senin (18/11/2019) di Kejaksaan Agung.

Ia memastikan, pihaknya melakukan pengkajian, apakah ada upaya hukum lain untuk dapat memperjuangkan pengembalian uang aset first travel tersebut. Meskipun pihaknya mengaku mengalami kesulitan untuk mengeksekusi aset tersebut.

Baca: Korban First Travel Tuntut Pengembalian Hak

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini