"Karena putusannya demikian, kami kesulitan mengeksekusinya. Kami (lakukan) upaya hukum. Kami masih membicarakan apa yang akan kami langkah," tuturnya.
Ia juga memastikan aset first travel tersebut tidak akan berkurang untuk diterima korban. Ia juga bersikukuh aset first travel harus diberikan kembali kepada korban. "Pasti barang bukti gak akan berkurang. Tapi untuk diketahui ini kan harusnya itu dikembalikan ke korban. Bukan disita negara. Eksekusinya kita yang kesulitan," tegasnya.
Penegasan itu, kata dia, sekaligus menanggapi Kejari Depok yang menyatakan aset first travel akan segera dilelang. Menurutnya, pernyataan bawahnya tersebut keliru. "Bukan melelang. Ini akan kami pelajari dan kalau (Kejari Depok) salah kami akan minta diluruskan dan dipertanggungjawabakan," kata Jaksa Agung.
Baca: Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Mobil Mewah hingga Kacamata Branded Bukan untuk Korban
Sebelumnya, kasus penipuan ini dilakukan oleh agen umrah First Travel yang sudah menjadi perbincangan pada 2017. Agen umrah First Travel milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini sudah menipu banyak calon jemaah.
Sampai saat ini para calon jemaah yang menjadi korban belum mendapatkan titik terang dan sudah hampir dua tahun kasus penipuan ini bergulir. Namun, titik terang keberangkatan para korban juga masih tidak ada kepastian.
Baca: Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Mobil Mewah hingga Kacamata Branded Bukan untuk Korban
Lantaran menurut hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara. Selain tak mendapat kepastian kapan diberangkatkan umrah, para korban juga terancam tak mendapatkan kembali uang yang telah mereka setor. Terakhir, Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Baca: Pesan Jaksa Agung kepada Bawahannya: Tunjukkan Anda adalah Peminpin
Putusan itu berbunyi menghukum Andika 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara. Selain itu, aset First Travel senilai puluhan miliar rupiah dirampas untuk negara. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Sejumlah korban penipuan First Travel meminta pemerintah memenuhi hak berupa pengembalian uang yang sebelumnya diserahkan untuk keperluan biaya ibadah umrah. "Harapan korban ya haknya diberikan," kata Laras, salah satu korban penipuan First Travel, saat dihubungi Tribunnews.com.
Baca: Respons Mahfud MD Soal Putusan Aset First Travel Dirampas Negara
Dia mengaku sudah mencapai kesepakatan dengan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mengenai pengembalian uang tersebut. Upaya pengembalian uang itu dilakukan, karena jamaah tidak dapat berangkat untuk ibadah umrah melalui jasa First Travel.
"Saya meminta hak uang kembali, karena waktu itu bos FT (First Travel,-red) sudah kasih kesepakatan ke saya mau dikembalikan uang. Sudah tanda tangan di atas kertas," kata dia.
Baca: Jaksa Agung ST Burhanuddin Membela Korban First Travel : Harusnya Dikembalikan Bukan Disita
Namun, dia mengaku, tidak dapat mengungkapkan mengenai nilai nominal yang dijanjikan untuk dikembalikan. "Ada di kwitansi," kata dia.
Sementara itu, Taufik, salah satu korban dari First Travel, meminta pemerintah untuk berlaku adil terhadap para korban. "Kami menyayangkan keputusan MA (Mahkamah Agung,-red) tersebut. Apakah kami sudah menjadi korban tidak ada keadilan untuk kami," tambahnya.