TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penistaan agama oleh putri proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri masih menjadi perbincangan hangat.
Beragam respon hadir dari berbagai pihak.
Bahkan, tuduhan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri sudah dilaporkan ke kepolisian.
Melansir Kompas.com, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan, pihaknya menyerahkan kasus Sukmawati ke ranah hukum.
"Diserahkan saja ya kepada para penegak hukum. Kalau ada orang yang mengadukan masalah ini ke kepolisian. Saya kira pihak kepolisian biasanya akan merespons dan menindak lanjuti," ujar Anwar di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Anwar mengharapkan semua pihak tidak mengambil tindakan gegabah.
Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum.
Hal tersebut diungkapkannya agar tidak menimbulkan kegaduhan baru.
"Pesan MUI kalau ada masalah, para pihak-pihak agar menghormati undang-undang dan peraturan dan ketentuan yang ada di Indonesia," ujar Anwar.
Anwar juga mengungkapkan untuk mementingkan keamanan dan kestabilan.
"Tidak melakukan hal-hal yang bisa menimbulkan anarkisme, kita sangat mementingkan keamanan dan terciptanya stabilitas karena kita sedang sibuk membangun," ujarnya.
Resmi Dilaporkan
Mengutip Kompas.com, organisasi masyarakat Forum Pemuda Islam Bima melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri atas tuduhan penodaan agama, Sabtu (16/11/2019).
Laporan tersebut atas nama Imron Abidin, perwakilan dari Forum Pemuda Islam Bima.