News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kembali Panggil Dirut Petrokimia Gresik Terkait Suap Distribusi Pupuk

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Mantan anggota Komisi VI DPR RI tersebut dituntut JPU KPK dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dalam proses tersebut, kemudian Bowo meminta sejumlah fee dan tersangka Taufik membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada akhirnya, pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK. 

Kemudian Bowo, meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog. 

Permintaan ini lantas disanggupi oleh tersangka Taufik dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.

Uang pun lantas dialirkan PT HTK pada Bowo Sidik pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019.

Rinciannya adalah, 59.587 dolar AS pada 1 November 2018; 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018; 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019; dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Taufik disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini