Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi, mengaku sudah mengembalikan uang sekitar Rp 1,2 miliar terkait pemberian dari Bupati Mustafa.
Uang tersebut dikembalikan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum Achmad Junaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah.
Baca: Hakim: Jangan Main Kata, Ini Bukan Gedung DPR
"Rp 1,223 miliar. Sudah sebelum (ditetapkan,-red) tersangka," kata Achmad, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Uang itu sebagian besar diberikan melalui Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Selain itu, ada pemberian melalui Bunyana dan Roni Ahwandi, anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.
"Pertama dari Bunyana Rp 10 juta, kedua dari Roni Rp 55 juta," kata dia.
Baca: Diduga Stres Cintanya Ditolak Putri Pak Lurah, Wawan Mengamuk dan Bakar Mobil Milik Warga
Dia mengaku bersalah menerima uang itu.
"Tahu salah," tambahnya.
Sebelumnya, empat anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (21/11/2019).
Keempat orang tersebut adalah Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Raden Zugiri, serta dua anggota DPRD setempat Zainuddin dan Bunyana.
Baca: KPK Cecar Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Soal Pencalonan Mustafa Dalam Pilgub Lampung
Empat anggota DPRD itu didakwa telah menerima suap sebesar Rp 9,695 Miliar dari Bupati Mustafa agar menyetujui rencana pinjaman daerah setempat dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 Miliar serta mengesahkan APBD 2018.
Berdasarkan pemantauan, sidang dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Keempat mantan anggota DPRD itu duduk berdampingan di kursi terdakwa. Mereka memberikan keterangan secara bergantian.