Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019, Bunyana, mengungkap proses pemberian uang korupsi dari Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa.
Menurut dia, uang korupsi diberikan kepada para pimpinan fraksi pada suatu pertemuan.
Dia membagi-bagikan uang Rp 2 Miliar menjadi enam bagian, lalu dibungkus plastik hitam dan diikat karet.
Uang itu diberikan agar legislator menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Baca: Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Akui Sudah Kembalikan Uang Kepada KPK
"Saya menyimpan di keresek hitam, enam untuk setiap fraksi sesuai tulisan di situ. Saya ikat karet," ujarnya saat memberikan keterangan saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Upaya itu dilakukan setelah Bunyana diperintah mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga.
Natalis memerintahkan Bunyana membawa uang senilai Rp 2 Miliar.
Dia tidak merinci jumlah uang dan fraksi-fraksi yang menerima.
Baca: Sempat Terlewat, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Diprioritaskan DPRD DKI Rampung 2020
Dia mengaku menerima Rp 30 juta dari bagi-bagi jatah itu.
Sebelum pemberian uang itu, kata dia, Natalis memerintahkan untuk tidak segera membagi-bagikan uang itu.
Sebab, Natalis merasa sudah terdeteksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sehingga, Bunyana sempat menyerahkan uang itu kepada sopirnya.
"(Uang,-red) ada tiga hari di sopir saya. Saat itu sangat tidak kondusif sepertinya sudah tercium KPK. Natalis memerintahkan saya suruh menunggu aman. Makanya saya suruh uang dibawa dulu ke kampung sopir," kata Bunyana.
Baca: Kisah di Balik Kopi Maut yang Disajikan kepada Dua Blantik Sapi di Lampung
Sebelumnya, empat anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Keempat orang tersebut adalah Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Raden Zugiri, serta dua anggota DPRD setempat Zainuddin dan Bunyana.
Empat anggota DPRD itu didakwa telah menerima suap sebesar Rp 9,695 Miliar dari Bupati Mustafa agar menyetujui rencana pinjaman daerah setempat dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 Miliar serta mengesahkan APBD 2018.
Berdasarkan pemantauan, sidang dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Keempat mantan anggota DPRD itu duduk berdampingan di kursi terdakwa.
Mereka memberikan keterangan secara bergantian.