4. Kepemimpinan
5. Memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan yang bersangkutan
Poin terakhir yaitu syarat lain, untuk menjadi anggota direksi adalah:
1. Bukan pengurus partai politik, anggota legislatif, atau mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif
2. Bukan kepala atau wakil daerah dan tidak sedang mencalonkan diri
3. Berusia tidak melebihi 58 tahun
4. Tidak menjabat sebagai pejabat pada lembaga, anggota dewan komisaris, anggota direksi pada BUMN atau anak perusahaan
5. Tidak menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk merangkap jabatan
6. Tidak menjabat sebagai anggota direksi pada perusahaan selama dua periode berturut-turut di perusahaan tersebut
7. Sehat jasmani dan rohani
Komentar Para Tokoh
Penunjukkan Ahok sebagai petinggi BUMN memancing berbagai komentar para tokoh.
Satu di antaranya adalah Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Said Didu mengatakan ingin melihat terlebih dahulu apakah ada perubahan karakter dari Ahok ketika menjabat sebagai komisaris.