TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok resmi menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, Jumat (22/11/2019).
Pengamat Energi Marwan Batubara sempat menyebut penunjukkan Ahok sebagai pimpinan Pertamina itu tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN Pasal 16.
Marwan Batubara menganggap Ahok bukanlah sosok yang bersih bahkan diduga terlibat kasus korupsi.
Maka dari itu, Marwan Batubara berkeyakinan pemilihan Ahok tak sesuai syarat dalam UU BUMN Pasal 16.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, berikut isi dari UU BUMN Pasal 16:
(1) Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
(2) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.
Diketahui, Pasal 16 masuk dalam UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tepatnya pada BAB II PERSERO, serta Bagian Kelima Direksi Persero.
Marwan Batubara menegaskan Ahok tidak memenuhi persyaratan sebagai pimpinan BUMN seperti yang tertuang adalam Undang-Undang BUMN Pasal 16.
Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Marwan Batubara dalam 'KABAR PETANG' unggahan kanal YouTube tvOneNews, Rabu (21/11/2019).
"Jawaban saya ya memang ini (Ahok) sangat tidak layak untuk diangkat menjadi pimpinan BUMN itu, apakah sebagai direksi atau komisaris," tegasnya.