News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Masuk BUMN

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Marwan Batubara Sebut Tak Penuhi Syarat di UU BUMN, Apa Isinya?

Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Energi Marwan Batubara sempat menyebut penunjukkan Ahok sebagai pimpinan Pertamina itu tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN Pasal 16.

Soal beberapa serikat pekerja Pertamina yang menolak Ahok masuk BUMN, Boni Hargens menyebut mereka punya hak untuk berpendapat.

Meski demikian, Boni Hargens tetap menekankan apa motif sebenarnya dari gerakan penolakan Ahok itu.

"Saya setuju dengan bapak bahwa serikat pekerja juga punya hak untuk berpendapat, kita tidak memperkarakan soal hak orang atau organisasi untuk berpendapat," ujar Boni Hargens.

"Tapi yang kita perkarakan adalah bagaimana pola gerakan, kenapa, tujuannya apa, motivasinya apa?" tuturnya.

Yang lebih mengherankan lagi, bagi Boni Hargens, mengapa ketika banyak pejabat korup di Pertamina, Marwan dan serikat pekerja tak segencar sekarang untuk lakukan protes.

"Kenapa ketika korupsi habis-habisan di Pertamina sebelumnya, kenapa ketika banyak mafia, serikat pekerja tidak segalak ini?

Kenapa juga Pak Marwan Batubara tidak sekeras ini?" ujar Boni Hargens.

Berikut video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini