TRIBUNNEWS.COM – CPNS 2019 di Pemprov DKI Jakarta dengan gelar Sarjana 1 (S-1) dikabarkan akan mendapatkan gaji hingga Rp 20 juta per bulan.
Dengan rincian, gaji pokok ditambah tunjangan kinerja daerah (TKD) dari Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan gaji tersebut berlaku bagi lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang masuk di lingkungan Pemprov DKI.
“CPNS bergelar sarjana dengan lulusan IPDN yang masuk di Pemprov DKI Jakarta akan memiliki golongan III-A sebagai Penata Muda,” kata Chaidir, Selasa (19/11/2019) dikutip Tribunnews dari Wartakotalive.com.
Selain itu, perkiraan gaji tersebut bisa diterima apabila pegawai tersebut menduduki jabatan struktural sehingga akan bertambah.
Khusus DKI Jakarta, diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 17.370.000 sesuai standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum hingga teknis terampil.
"Sehingga total yang diterima oleh lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," kata Chaidir dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Peraturan yang mengatur tentang TKD tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang TKD.
Berikut rincian besaran TKD jabatan pelaksana dan calon PNS, dilansir Tribunnews dari Kompas.com:
· Teknis Ahli, Rp 19.710.000
· Teknis Terampil, Rp 17.370.000
· Administrasi Ahli, Rp 15.300.000
· Administrasi Terampil, Rp 13.500.000
· Operasional Ahli, Rp 11.610.000
· Operasional Terampil, Rp 9.810.000
· Pelayanan Ahli, Rp 8.010.000
· Pelayanan Terampil, Rp 7.470.000
· Calon PNS, Rp 4.860.000
Sementara itu, dalam dalam Bab VII di Pergub tersebut, juga diatur tentang PNS dan Calon PNS yang tidak diberikan TKD yakni:
· PNS mengambil Masa Persiapan Pensiun
· PNS yang berstatus Penerima Uang Tunggu
· PNS yang berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau luar Pemerintah Daerah
· PNS dan Calon PNS yang berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak aparat penegak hukum
· PNS dan Calon PNS yang berstatus terdakwa dan ditahan oleh aparat penegak hokum
· PNS dan Calon PSN yang berstatus terpidana
· PNS yang mengambil cuti besar
· PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar
· PNS dan Calon PNS yang dijatuhi hukuman disiplin
· PNS dan Calon PNS yang sakit lebih dari 3 bulan berturut-turut
· dan lain-lain
Berikut rincian gaji terbaru yang lolos CPNS 2019 mulai dari golongan 1 hingga 4, dilansir Tribunnews dari Wartakotalive.com:
Golongan I
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
Golongan II
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
- Golongan II-A: Rp 2.022.200
- Golongan II-B: Rp 2.208.400
- Golongan II-C: Rp 2.301.800
- Golongan II-D: Rp 2.399.200.
Golongan III
Gaji pegawai golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
- Golongan III-A: Rp 2.579.400
- Golongan III-B: Rp 2.688.500
- Golongan III-C: Rp 2.802.300
- Golongan III-D: Rp 2.920.800
Golongan IV
- Golongan IV-A: Rp 3.044.300
- Golongan IV-B: Rp 3.173.100
- Golongan IV-C: Rp 3.307.300
- Golongan IV-D: Rp 3.447.200
- Golongan IV-E: Rp 3.593.100
(Tribunnews/Suci Bangun Dwi Setyaningsih, Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri, Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)