News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Gaji CPNS 2019 DKI Jakarta Bisa Capai Rp 20 Juta Per Bulan, Berikut Rinciannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Rincian Gaji Terbaru PNS 2019, DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulannya.

TRIBUNNEWS.COM – CPNS 2019 di Pemprov DKI Jakarta dengan gelar Sarjana 1 (S-1) dikabarkan akan mendapatkan gaji hingga Rp 20 juta per bulan.

Dengan rincian, gaji pokok ditambah tunjangan kinerja daerah (TKD) dari Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan gaji tersebut berlaku bagi lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang masuk di lingkungan Pemprov DKI.

“CPNS bergelar sarjana dengan lulusan IPDN yang masuk di Pemprov DKI Jakarta akan memiliki golongan III-A sebagai Penata Muda,” kata Chaidir, Selasa (19/11/2019) dikutip Tribunnews dari Wartakotalive.com.

Selain itu, perkiraan gaji tersebut bisa diterima apabila pegawai tersebut menduduki jabatan struktural sehingga akan bertambah.

Khusus DKI Jakarta, diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 17.370.000 sesuai standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum hingga teknis terampil.

"Sehingga total yang diterima oleh lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," kata Chaidir dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Peraturan yang mengatur tentang TKD tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang TKD.

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.(Tribunnews/Jeprima)

Berikut rincian besaran TKD jabatan pelaksana dan calon PNS, dilansir Tribunnews dari Kompas.com:

· Teknis Ahli, Rp 19.710.000

· Teknis Terampil, Rp 17.370.000

· Administrasi Ahli, Rp 15.300.000

· Administrasi Terampil, Rp 13.500.000

· Operasional Ahli, Rp 11.610.000

· Operasional Terampil, Rp 9.810.000

· Pelayanan Ahli, Rp 8.010.000

· Pelayanan Terampil, Rp 7.470.000

· Calon PNS, Rp 4.860.000

Sementara itu, dalam dalam Bab VII di Pergub tersebut, juga diatur tentang PNS dan Calon PNS yang tidak diberikan TKD yakni:

· PNS mengambil Masa Persiapan Pensiun

· PNS yang berstatus Penerima Uang Tunggu

· PNS yang berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau luar Pemerintah Daerah

· PNS dan Calon PNS yang berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak aparat penegak hukum

· PNS dan Calon PNS yang berstatus terdakwa dan ditahan oleh aparat penegak hokum

· PNS dan Calon PSN yang berstatus terpidana

· PNS yang mengambil cuti besar

· PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar

· PNS dan Calon PNS yang dijatuhi hukuman disiplin

· PNS dan Calon PNS yang sakit lebih dari 3 bulan berturut-turut

· dan lain-lain

PNS DKI Jakarta mengikuti apel peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-491 DKI Jakarta, di Lapangan Monas, Jumat (22/6/2018). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )

Berikut rincian gaji terbaru yang lolos CPNS 2019 mulai dari golongan 1 hingga 4, dilansir Tribunnews dari Wartakotalive.com:

Golongan I

PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800

- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500

- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600

- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.

Golongan II

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

- Golongan II-A: Rp 2.022.200

- Golongan II-B: Rp 2.208.400

- Golongan II-C: Rp 2.301.800

- Golongan II-D: Rp 2.399.200.

Golongan III

Gaji pegawai golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

- Golongan III-A: Rp 2.579.400

- Golongan III-B: Rp 2.688.500

- Golongan III-C: Rp 2.802.300

- Golongan III-D: Rp 2.920.800

Golongan IV

- Golongan IV-A: Rp 3.044.300

- Golongan IV-B: Rp 3.173.100

- Golongan IV-C: Rp 3.307.300

- Golongan IV-D: Rp 3.447.200

- Golongan IV-E: Rp 3.593.100

(Tribunnews/Suci Bangun Dwi Setyaningsih, Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri, Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini