News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksklusif Tribunnews

Mahfud MD: Saya Bukan Orang Hebat, Nembak Saja Tak Bisa

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Menurut Anda bagaimana peluang judicial review terkait Undang‑undang KPK?
Menurut saya 50‑50. Artinya peluang sama‑sama kuat. Kan selalu ada kejutan di Mahkamah Konstitusi.

Dulu waktu saya masih di MK, orang mengira tidak bakalan berani membongkar kasus sadapan pembicaraan rahasia para pejabat. Orang mengira saya takut, ternyata bikin kejutan.

Waktu saya membubarkan Badan Pengelola (BP) Migas, semua orang tidak percaya. Orang mengira MK tidak mungkin berani membubarkan, soalnya lembaga itu begitu kuat selama bertahun‑tahun.

Saya bubarkan juga bisa. Masih ada peluang 50‑50. Namun kalau saya disuruh memprediksi, MK akan mengabulkan sebagian permohonan. Kan ada 11 permohonan yang diajukan. Tidak semua dikabulkan. Kita lihat saja.

Terkait Papua apa prioritas Anda?
Saya baru berdiskusi dengan Pak Sutiyoso (Mantan Kepala Badan Intelijen Negara/BIN Sutiyoso) soal Papua. Menurut Pak Sutiyoso, sebenarnya tidak sulit‑sulit amat menangani kelompok separatis di Papua.

Kelompoknya banyak, tapi setiap kelompok tidak lebih dari 30 orang. Masing-masing kelompok tidak mesti bisa menyatu. Pendekatan terhadap kelompok separatis itu adalah penegakan hukum. Yang separatisme itu kita lawan menggunakan penegakan hukum.

Sedangkan orang yang cuma ikut‑ikut kita kembalikan ke masyarakat. Kita lindungi mereka, kita bangun kembali keberanian mereka untuk menyatakan diri sebagai warga negara Indonesia yang sah.

Baca: Soal Reuni Akbar 212, Klaim dapat Izin dari Anies Baswedan hingga Tanggapan Mahfud MD

Soal posisi Papua dalam bingkai NKRI sudah final, tidak bisa dikutak-katik lagi. PBB telah mengesahkan Pepepra (Penentuan Pendapat Rakyat) 1969. Sudah final. Pepera itu tidak bisa diulang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini