News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amandemen UUD 1945

Bamsoet sebut Tidak Ada Satupun Fraksi di MPR Usul Penambahan Masa Jabatan Presiden

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan tidak ada satu fraksi pun di MPR RI yang mengusulkan pembahasan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dalam rencana amendemen UUD 1945.

Hal itu dikatakan Bamsoet menanggapi adanya usulan fraksi Partai NasDem DPR RI yang ingin masa jabatan presiden tiga periode.

"Enggak ada, belum ada sama sekali. Itu kan (usulan NasDem) baru suara-suara yang non official," ungkap Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Baca: Zulkifli Hasan: PAN Hanya Ingin Amandemen Terbatas, Bukan Penambahan Masa Jabatan Presiden

Menurutnya, apa yang diusulkan NaDem itu belum ada yang masuk di pimpinan MPR RI secara formal.

Namun, kata dia, usulan tersebut sah-sah saja, tak hanya bagi partai besutan Surya Paloh itu, masyarakat umum juga bisa memberikan masukan kepada MPR terkait amandemen terbatas UUD 1945.

"Jadi sekarang ini kita masih road show kebangsaan, silaturahmi kebangsaan keliling keseluruh stakeholder yang ada termasuk juga pada akhirnya ke pemerintah. Kita minta masukan dari pemerintah," katanya.

Baca: Ketua MPR Klaim Jokowi Tak Ingin Ubah Ketentuan Masa Jabatan Presiden

PolitikusnPartai Golkar itu menuturkan MPR hanya menjalankan rekomendasi terkait amandemen terbatas UUD 1945 yakni menghadirkan kembali GBHN.

Menurutnya, ada dua opsi untuk melakukan amendemen terbatas.

Opsi pertama ada yang menginginkan GBHN cukup melalui UU tidak perlu amandemen UUD 1945.

Opsi kedua ada yang menginginkan amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan kembali GBHN.

"Kita sepakat sampai terakhir kita ke beberapa pimpinan parpol, tidak menyentuh pada sisi politiknya apakah itu jabatan presiden atau terkait dengan cara-cara pemilihan presiden, tetap kembali pada UU sekarang ini," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan fraksi Partai NasDem mengusulkan jabatan Presiden menjadi 3 periode di dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945.

"Ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," ungkapnya.

Baca: Wacana Presiden 3 Periode, Istana: Boleh Saja, Namanya Wacana

Anggota Komisi III DPR RI itu menyebutkan PPP belum memikirkan usulan untuk mengubah masa jabatan presiden.

Saat ini, partainya itu ingin memperjuangkan rekomendasi MPR periode lalu, yakni menghidupkan kembali GBHN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini