News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

BKN Umumkan Portal SSCASN CPNS 2019 akan Alami Perbaikan, Berikut Waktu Tanggal dan Jamnya

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019

b. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender, dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga batas waktu tersebut.

c. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender, diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender

Surat imbauan BKN kepada Kementerian/ lembaga dan Pemerintah daerah terkait rentang waktu masa pendaftaran CPNS 2019

BKN Imbau Pelamar Pahami Ketentuan Pendaftaran

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengimbau pendaftar CPNS 2019 untuk tidak terburu-buru melakukan pendaftaran.

Paryono berharap, sebelum melakukan pendaftaran, para pendaftar terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang termuat dalam portal SSCASN

"Silakan pelamar pahami betul alur pendaftaran dan tata cara registrasi di portal SSCASN dengan mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019 pada kolom alur di portal," terangnya dikutip dari laman BKN.

Jika pelamar menemui masalah atau kurang memahami penjelasan yang tersedia, dapat membuka kanal Frequently Asked Question (FAQ) dalam portal ssacsn.bkn.go.id yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.

Tahapan Pendaftaran CPNS 2019

Bagi yang berminat ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019, berikut adalah tahapan-tahapannya:

Alur Pendaftaraqn CPNS 2019 (Twitter @BKNgoid) (Twitter @BKNgoid)

1. Pelamar CPNS 2019 mengakses portal sscasn.bkn.go.id.

2. Membuat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.

3. Setelah registrasi dengan NIK/KK, kemudian login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

4. Pelamar mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.

5. Lengkapi Biodata.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini