Rencana penunjukan Ahok untuk menjadi salah satu petinggi di BUMN menuai pro dan kontra.
Satu di antaranya karena Ahok sempat menjadi terpidana.
Diketahui, pada 9 Mei 2017, Ahok dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mantan Gubernur Jakarta tersebut terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Namun, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebut status Ahok sebagai mantan terpidana penodaan agama tidak bermasalah.
Ia mengungkapkan yang terpenting Ahok tidak menjadi terpidana kasus korupsi.
"Jadi kalau mau masuk BUMN bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya dikutip Kompas.com.
Mengacu UU No. 19/2003 tentang BUMN pasal 45 ayat (1), tidak ada persoalan terkait status mantan napi yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara."
Mengacu pasal di atas, diketahui yang dilarang menjabat calon direksi BUMN adalah yang pernah melakukan tindak pidana merugikan negara.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Akhdi Martin Pratama/Rakhmat Nur Hakim/Dandy Bayu Bramasta)