Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan akan menjemput langsung di bandara, bila Veronica Koman benar ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pulang ke Indonesia, Jumat (22/11/2019).
"Kalau dia datang ke Indonesia dan ke Jakarta, saya sendiri yang akan menjemput di bandara, karena kasusnya diproses di sini," kata Luki Luki Hermawan, melansir Kompas.com dengan artikel berjudul "Kapolda Jatim Siap Jemput Veronica Koman Pulang ke Tanah Air".
Baca: Kisah Putri Tanjung Pernah Gagal & Rugi Rp 800 Juta, Kini Jadi Pengusaha Muda & Staf Khusus Presiden
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, lanjutnya telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka pekan lalu.
Atas perbuatannya, Veronica Koman dijerat pasal berlapir yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.
Diketahui, Veronica Koman, pada awal Oktober lalu muncul dalam sebuah tayangan televisi Australia bertajuk "The World" di ABC TV.
Melalui program tersebut ia menyebut penetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur kepada dirinya merupakan upaya Pemerintah RI untuk menghancurkan kredibilitasnya.
Baca: Reaksi Keras Gibran Tanggapi Veronica Komar Tanyakan Sosok di Belakang Jokowi saat Umumkan Stafsus!
"Sebab mereka tidak bisa membantah data serta rekaman video dan foto yang saya punya, sehingga mereka hanya bisa menyerang kredibilitas saya," kata Veronica Koman.
Kapolda Jatim juga menjelaskan, menjelaskan terkait pemulangan ke Indonesia, pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Australia.
"Sudah ada upaya-upaya untuk memulangkan Veronica Koman ke tanah air untuk diproses hukum. Pendekatan-pendekatan juga sudah dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Veronica Koman diduga melakukan penyebaran hoaks dan konten provokatif atas penyerangan asrama Mahasiswa Papua.
Veronica Koman melakukan provokasi dengan menggunakan isu-isu Papua ia lakukan aktif menggunakan akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
Veronica Koman, dalam akun Twitternya kerap membagikan kondisi terkini di lokasi kejadian.
Akhirnya penetapan Veronica koman sebagai tersangka menjadi sorotan internasional.
Baca: Staf Khusus Jokowi, Aminuddin Maruf Siap Laporkan LHKPN Jika Diminta KPK
Melalui laman resminya komisi tinggi PBB untuk hak asasi manusia OHCR mendesak pemerintah indonesia mencabut status tersangka Veronica sekaligus memberikan perlindungan kepadanya.