Pelaku mengenakan jilbab sebagai penyamaran agar tidak dikenal.
Selain itu, pelaku juga memakai masker ketika memasuki ruang ATM.
2. Aksi pembobolan dilakukan secara bertahap.
Selama satu minggu, pelaku secara bertahap melakukan transaksi penarikan uang korban di ATM hingga mencapai Rp 27.300.000.
3. Ibu kandung pelaku curiga pada anaknya
Ibu kandung pelaku, Maria (56) yang juga warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang heran dengan kehidupan pelaku.
Ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki banyak uang dan sering mentraktir rekan-rekannya.
4. Korban melapor ke pihak bank NTT
Setelah merasa kehilangan ATM-nya, korban segera menghubungi pihak bank NTT untuk memblokir rekeningnya.
5. Korban melapor ke Mapolres.
Kasus ini pun langsung dilaporkan korban ke Mapolres Kupang Kota pada Jumat (22/11/2019).
Usai mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota, bergerak cepat dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum.
6. Polisi berhasil mengamankan korban dan mendapatkan barang bukti.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.