7. Pelaku mengakui perbuatannya
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.
Fakta kejadian kasus pembobolan ATM oleh anak di bawah umur:
1. Pelaku tinggal satu atap dengan korban sebagai anak asuh korban.
Pelaku pembobolan AA (14), selama ini tinggal dan diasuh korban bahkan disekolahkan oleh korban.
"Dia (pelaku) baru tinggal satu bulan dengan kami dan kami menyekolahkan," ujar korban,
2. Pelaku sempat menarik uang sebelum kartu ATM diblokir bank.
Namun satu jam sebelum korban menghubungi pihak bank NTT untuk pemblokiran ATM, pelaku sempat menarik uang sebesar Rp 2.000.000 dari rekening korban.
3. Korban mengetahui ATM-nya raib dari cerita ibu pelaku.
Ibu pelaku menghubungi korban dan menanyakan terkait kehilangan dirumah korban.
"Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang dirumah karena sejak pelaku tinggal di rumah korban, pelaku memiliki banyak uang," ujar korban.
4. Pelaku menggunakan uang hasil pembobolan ATM untuk kepentingan pribadi dan menraktir teman-temannya.
5. Pelaku terancam 5 (lima) tahun penjara.