News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembobolan ATM

Anak di Bawah Umur jadi Pelaku Pembobolan ATM Senilai 27,3 Juta, Menyamar dengan Kenakan Jilbab

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pelaku mengenakan kerudung untuk menyamar menjadi seorang perempuan saat mengambil uang di mesin ATM

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. "Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

6. Pelaku di bawah umur dan diadakan diversi

Menurut keterangan Kasat Reskrim, karena alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau pihak Bapas. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini