Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. "Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
6. Pelaku di bawah umur dan diadakan diversi
Menurut keterangan Kasat Reskrim, karena alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau pihak Bapas. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
BERITA REKOMENDASI