"Komisaris akan diperkuat, itu inti pertama ya, komisaris akan diperkuat," jelas Arya.
Staf Khusus Menteri BUMN itu juga menjelaskan, fungsi dari seorang komisaris adalah melakukan pengawasan.
"Kemudian komisaris itu mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan," kata dia.
"Jadi masuknya Pak Ahok itu bagian dari sana gitu, dengan kemampuan beliau pasti arahnya ke sana," lanjut Arya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN pada pasal 60 ayat 1, menyebut sebagai Komisaris Utama, Ahok memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh direksi.
Serta memberi nasihat kepada direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)