Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono memastikan pihaknya masih terus mengkaji dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
Secara keseluruhan, adik Megawati itu telah dilaporkan oleh lima orang ke kepolisian RI.
Sukmawati itu dituding menista agama dengan membuat diksi perbandingan antara jasa dari nabi Muhammad SAW dengan presiden pertama Indonesia Soekarno.
"Dari PMJ sesuai keterangan reserse umum dan sekarang masih dipelajari," kata Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Sejauh ini, laporan terhadap Sukmawati terdaftar pada Polda Metro Jaya (PMJ) dan Bareskrim Mabes Polri. Namun, Argo mengatakan, nantinya belum diputuskan ihwal laporan mana yang akan disidik oleh kepolisian.
Baca: Dugaan Penistaan Agama oleh Sukmawati, Yusuf Mansur: Siapa yang Bisa Mentolerir
"Mengenai masalah nanti akan dilimpahkan ke mabes polri atau dari mabes polri ke PMJ itu kewenangan penyidik sampai saat ini belum ada keputusan kita tunggu saja," pungkasnya.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Sebagai informasi, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri telah lima kali dilaporkan.
Semua laporan tersebut mempersoalkan pernyataan Sukmawati di acara peringatan Hari Pahlawan bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme'.
Diduga, Sukmawati membandingkan Pancasila dengan Alquran serta membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
Pasal yang disangkakan dalam seluruh laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Baca: Direktur Riset Setara Institute: Kasus Sukmawati Tidak Ada Hubungannya Dengan Penistaan Agama
lima laporan tersebut terdiri dari dua laporan di Polda Metro Jaya dan tiga di Bareskrim Polri.
Laporan Pertama
Laporan pertama di Polda Metro Jaya terhadap Sukmawati terdaftar pada 15 November 2019.