Keduanya disebutkan juga tergabung dalam Forum Pemuda Muslim Bima.
Laporan politikus itu diterima dengan nomor LP/B/0983/XI/2019/BARESKRIM tertanggal 19 November 2019.
Menurut mereka, pernyataan Sukmawati telah menciptakan kegundahan bagi umat Muslim.
Kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi, juga meminta aparat agar tidak tidak kembali menghentikan penyelidikan pada laporannya terkait ucapan Sukmawati.
"Kita minta jangan sampai ini di-SP3 kembali, tidak ada tolerir, biar itu menjadi satu pelajaran buat dia, enggak mengulangi perbuatan lagi," ucap Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
"Jadi tolonglah, ini kan buat kegaduhan di masyarakat khususnya umat Muslim," kata dia.
Laporan Keempat
Pelapor Sukmawati keempat, ialah Abdul Majid yang merupakan Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Ia melapor di Bareskrim Polri.
Namun, ia melaporkannya atas nama pribadi.
Laporan kedua terdaftar dengan nomor LP/B/0986/XI/2019/ BARESKRIM tertanggal 20 November 2019.
"Laporannya terkait dugaan penistaan agama sebagaimana diatur di Pasal 156a terkait penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri," ujar kuasa hukum pelapor, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Baca: Mabes Polri Terima Surat Pemberitahuan Aksi Reuni Alumni 212
Laporan Kelima
Sukmawati juga dipolisikan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) juga ke Bareskrim Polri.
Laporan yang diwakilkan olen Sekjen GNPF Edy Mulyadi diterima polisi dengan Nomor LP/B/0991/XI/2019/Bareskrim tertanggal 21 November 2019.
"Kita lapor ke Bareskrim sini, berharap supaya aparat hukum menindaklanjuti, menyelidiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).