TRIBUNNEWS.COM - Menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina yang baru, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tak lagi mau asal bicara.
Ahok mengaku akan ada perbedaan saat dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan posisinya saat ini, sebagai Komut perusahaan BUMN.
Melansir Kompas.com, Ahok mengungkapkan adanya hak dan wewenang di posisi barunya.
“Jadi ini beda dengan Gubernur (DKI Jakarta), dulu apa aja saya jawab. Ini kan ada hak dan wewenangnya,” ujar Ahok di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Jawaban tersebut disampaikan Ahok kala menjawab pertanyaan upaya penekanan impor Minyak dan Gas (Migas Pertamina).
Ia mengatakan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati lah yang berwewenang memberikan jawaban.
“Tanya sama Dirut (Nicke). Saya bukan Dirut (Pertamina). Saya sudah tahu (upaya menekan impor migas), tapi bukan hak saya untuk bicara. Itu hak dirut sama direksi. Saya hanya awasi internal,” kata Ahok.
Ia menyampaikan tugas utama menjadi Komut ialah mengawasi bagian internal Pertamina.
“Saya hanya duduk bantu awasi, jadi masyarakat bisa lihat perkembangan bagaimana hasil kerja kami, di lapangan seperti apa, hasilnya seperti apa, itu ada kerja sama tim,” ucap dia.
Sebelum Ahok resmi dilantik menjadi Komut Pertamina, beberapa pihak meminta Ahok merubah gaya komunikasi dan gaya bicaranya.
Andre Rosiade
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengingatkan Erick Thohir untuk meminta Ahok mengubah cara berkomunikasi.
Ia berharap Erick Thohir memberikan pesan tersebut kepada Ahok sebelum dilantik menjadi komisaris utama PT Pertamina.
"Sebelum dilantik Senin atau Selasa, tolong Pak Ahok diajak kembali bicara, ingatkan Pak Ahok agar merubah cara berkomunikasi yang bersangkutan," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Andre juga mengaku akan memperhatikan kinerja Ahok.
Apabila kehadiran Ahok tidak membawa kemajuan untuk Pertama, ia akan meminta Menteri BUMN memberhentikan Ahok.
"Tapi kalau kinerjanya tidak baik alias amburadul. Tentu kami akan merekomendasikan kepada pak Erick Thohir agar yang bersangkutan dipecat," ujarnya.
Sementara itu Andre juga berharap Ahok dapat berkontribusi di Pertamina.
Khususnya, membuat Pertamina menjadi transparan dan profesional.
"Semoga tercapai, kita tunggu aja. Apakah pak Ahok mampu atau hanya sebatas kursi empuk bagi Ahok karena dekat dengan presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Andre Rosiade juga sempat meminta Ahok harus mengubah cara gaya komunikasinya bila terpilih jadi bagian BUMN.
Ia mengharapkan Ahok tidak bertindak seperti saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Saya hormati rencana Menteri BUMN mau mengangkat beliau (Ahok). Kepada Pak Ahok tolong ikuti UU BUMN dan UU perseroan. Jangan sampai nanti diulang lagi petantang-petenteng waktu jadi gubernur DKI. Itu harapan kita,” ujar Andre, Kamis (14/11/2019), dilansir melalui Kompas.com.
Andre berharap Politisi PDIP tersebut mampu membawa perubahan baik di BUMN, bukan keributan.
“Menjadi direksi BUMN diharapkan membawa terobosan dan perbaikan bagi BUMN, bukan cari ribut. Itu harapan kita,” kata Andre.
Achmad Baidowi
Sementara itu anggota Komisi VI lain, Achmad Baidowi menyarankan Ahok mengubah gaya komunikasi jika diberi kepercayaan memimpin BUMN.
Ia berharap Ahok mengedepankan empati dari pada emosi.
“Ahok harus mengubah pola komunikasi dengan lebih mengedepankan empati, bukan emosi dalam memimpin lembaga,” kata Badowi.
Tugas dan Wewenang Komisaris Utama
Secara garis besar, tugas Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina adalah pengawasan.
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Lebih lanjut, mengutip dari Kompas.com, penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.
Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
Pasal 60
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Pasal 61
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.
Pasal 62
Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.
Pasal 63
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 64
(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.
(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto/Taufik Ismail) (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama/Yoga Sukmana)