TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Atas dasar kemanusiaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, narapidana kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Memang dari sisi kemanusiaan, umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).
Diketahui Jokowi memberi grasi pada Annas melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Baca: Diberi Grasi Jokowi, KPK Harap Terpidana Suap Annas Maamun Tetap Kooperatif
Alhasil hukuman Annas dikurangi satu tahun penjara. Annas dipastikan dapat menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020.
Jokowi menjelaskan pemberian grasi kepada Annas sudah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca: Jokowi Beri Grasi pada Terpidana Korupsi Annas Maamun, Dadang Trisasongko Nilai Tak Ada Manfaatnya
Menurut mantan Wali Kota Solo tersebut, grasi merupakan hak dirinya sebagai presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan MA. Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali," tegasnya.