News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beri Grasi ke Annas Maamun, Jokowi Sebut Pertimbangan Kemanusiaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi usai melepas Kontingen Indonesia yang akan mengikuti SEA Games ke-30 Filipina tahun 2019 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019) sore.

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Atas dasar kemanusiaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, narapidana kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Memang dari sisi kemanusiaan, umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).

Diketahui Jokowi memberi grasi pada Annas melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Baca: Diberi Grasi Jokowi, KPK Harap Terpidana Suap Annas Maamun Tetap Kooperatif

Alhasil hukuman Annas dikurangi satu tahun penjara. Annas dipastikan dapat menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020.

Jokowi menjelaskan pemberian grasi kepada Annas sudah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca: Jokowi Beri Grasi pada Terpidana Korupsi Annas Maamun, Dadang Trisasongko Nilai Tak Ada Manfaatnya

Menurut mantan Wali Kota Solo tersebut, grasi merupakan hak dirinya sebagai presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan MA. Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini