TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara menyebut, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok sebelumnya telah dilindungi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasusnya.
Saat ini, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Marwan menyebut, Ahok pernah melanggar prinsip tata kelola.
"Saya ingin mengatakan, Ahok melanggar prinsip-prinsip tata kelola atau keuangan yang off budget," ujar Marwan, Selasa (26/11/2019).
Marwan juga menyinggung kasus RS Sumber Waras yang pernah menjerat Ahok.
Ia mengatakan, KPK memutuskan Ahok tidak ada niat jahat, saat ada dua bukti dalam kasus tersebut.
"Saya ingin menyampaikan bagaimana sikap KPK terhadap Ahok, misalnya dalam kasus RS Sumber Waras," katanya.
"Meskipun sudah tersedia minimal alat bukti itu dua, ternyata ada empat atau lima untuk Ahok itu diproses lebih lanjut ke pengadilan, KPK mengatakan, Ahok tidak ada niat jahat," lanjut Marwan.
Marwan menyebut Ahok dilindungi oleh KPK dan diperkenalkan kepada masyarakat sebagai orang yang baik dan punya integritas.
Ia tidak bisa menerima, jika Ahok dikenal sebagai orang yang baik oleh masyarakat.
"Kita ini adalah hukum, Pak Ahok sudah dilindungi oleh KPK, dia dilindungi dari kasus-kasusnya lalu dikampanyekan sebagai orang baik, punya integritas," ujar dia.
"Saya kira tidak bener, saya tidak bisa menerima itu," lanjut Marwan.
Marwan juga mengaku tidak setuju jika Ahok dianggap sebagai orang yang bersih dari kasus korupsi.
Selain itu, ia juga tidak setuju jika Ahok disebut sebagai putra terbaik bangsa Indonesia dan sosok pendobrak.
"Sebetulnya Ahok sudah sangat layak untuk diproses di pengadilan, sehingga tidak benar juga kalau dianggap orang ini adalah orang yang bersih."
"Apalagi kalau disebut sebagai putra terbaik bangsa, atau bisa menjadi pendobrak," jelasnya.
Marwan Batubara berujar, Ahok tidak memiliki kualifikasi sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Marwan bilang, untuk menjadi direksi atau komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mengikuti peraturan dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri BUMN.
"Soal kualifikasi kelayakan, di pengurus BUMN itu apakah menjadi direksi atau komisaris, itu harus mengikuti yang ada di Undang-undang BUMN Nomor 19 tahun 2003, kemudian ada Permen SDM Nomer 2 tahun 2015, ada Permen Nomer 1 Tahun 2011 tentang governments," ujar Marwan.
"Kalau kita membandingkan syarat-syarat yang ada dalam peraturan ini dengan profil dan sepak terjang Ahok selama ini, terutama saat menjadi Bupati di Belitung Timur, kemudian menjadi Gubernur DKI, maka banyak sekali hal-hal yang tidak terpenuhi," jelasnya.
"Kalau bicara aturan, Pak Ahok ini tidak qualified," lanjut Marwan.
Selain itu, menurut Marwan, Ahok sebelumnya mempunyai beberapa kasus korupsi.
Ia mengaku sudah pernah melaporkan Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2017.
"Pak Ahok menyandang hampir 11 atau 12 kasus dugaan korupsi, dan pernah saya laporkan bersama teman-teman LPK ke KPK, sekira bulan Juli 2017," ujar dia.
Menurutnya, kasus korupsi yang ia laporkan itu mempunyai bukti yang layak untuk diproses di pengadilan.
"Sebetulnya kasus-kasus itu sudah cukup banyak bukti-bukti permulaan, yang kalau menurut aturan ini sudah layak untuk diproses di pengadilan sebetulnya memang layak begitu," ujar Marwan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)