News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reuni 212

Perbedaan Tanggapan antara Ketua MUI dengan Ketua Komisi Dakwah MUI soal Reuni 212

Penulis: Rica Agustina
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marsudi Syuhud, Muhammad Cholil Nafis, Sobri Lubis tanggapi Reuni 212.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah Islamiyah, Marsudi Syuhud memberikan tanggapan terkait Reuni 212.

Menurutnya, adanya Reuni 212 merupakan wujud dari Indonesia sebagai negara demokrasi.

Marsudi menilai, penyelenggaraan acara Reuni 212 adalah hak alumni 212.

Ia hanya berpesan kepada peserta Reuni 212, untuk melaksanakan acara secara baik.

"Laksanakan dengan baik, karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang agamis, yang punya culture."

"Budaya yang saling menghormati dengan yang lain, laksanakan dengan nyaman dan aman bagi orang lain," tutur Marsudi Syuhud dilansir kanal YouTube tvOneNews, Selasa (26/11/2019).

Marsudi Syuhud (YouTube Najwa Shihab)

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) inipun berharap, Reuni 212 dapat berfungsi menjadi sebuah demokrasi yang mendidik bangsa Indonesia.

Saat disinggung mengenai keikutsertaan NU dalam Reuni 212, Marsudi mengatakan, Kiai-kiai NU bebas menentukan pilihannya.

"NU itu bagian dari bangsa Indonesia, kiai-kiai mempunyai pendapatnya masing-masing."

"Nanti di daerah seperti apa, akan berpartisipasi atau tidak, itu wewenang masing-masing kiai," kata Marsudi.

Berbeda dengan Marsudi, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis mengatakan, Reuni 212 tidak perlu dilakukan lagi.

Rencananya, Reuni 212 akan digelar 2 Desember 2019 mendatang di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Cholil menilai, Reuni 212 identik dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Muhammad Cholil Nafis di Hotel Sari Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (24/2/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Sementara, kasus tersebut sudah selesai dan Ahok sudah menerima sanksinya, yakni kurungan penjara selama satu setengah tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini