"Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil tiba-tiba serta pembahasan yang dilakukan tertutup dalam waktu yang sangat terbatas," tutur kuasa pemohon, Zico Leonard, dalam gugatan permohonan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/11/2019).
Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.
Syarat tersebut yakni, calon pemimpin KPK tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.
Sebelumnya, telah terjadi aksi demo di beberapa daerah terkait penolakan terhadap pengesahan UU KPK yang telah di revisi.
Aksi demo di lakukan di beberapa daerah di Indonesia oleh para mahasiswa.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)