TRIBUNNEWS.COM - Jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Polri mengimbau para pedagang untuk tidak menimbun bahan pokok.
Pedagang yang terbukti melakukan penimbunan pun diancam hukuman berat.
Dilansir melalui Kompas.com, hal itu disampaikan Kabag Penerangan Umum Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Rabu (27/11/2019).
"Diminta untuk para pedagang tidak melakukan penimbunan yang kemudian berakhir pada menaikkan harga bahan pangan pokok tersebut," ujarnya.
Tindakan penimbunan bahan pokok melanggar Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Sementara itu ancaman hukuman tindakan ini adalah pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 133
"Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Tidak hanya menimbun bahan pokok, Polri juga mengimbau agar pedagang tetap menjual bahan pokok dengan kualitas baik.
"Ini juga akan melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen dan UU tentang Perdagangan," ucap Asep.
Asep mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, hingga saat ini harga bahan pokok masih dalam kategori stabil.
Dengan masih stabilnya harga, satgas belum melakukan penindakan.
Lebih lanjut, Satgas Pangan Polri akan terus memantau harga bahan pokok.