News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Koruptor

Jokowi Beri Grasi untuk Narapidana Korupsi, Pengamat Sebut Citra Presiden Soal Antikorupsi Lemah

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).

Sebelumnya, Jokowi memberi grasi pada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Gubernur Riau Annas Maamun ketika digiring KPK ke Rutan Guntur (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).

Ade mengatakan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.

Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman.

Sebelumnya, ia divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.

Jawaban Jokowi

Jokowi menyebut, grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

Presiden Jokowi memberi sambutan di acara Indonesian Mining Association Award 2019 di Hotel Ritz Calton Pacific Place, Jakarta, Rabu (20/11/201). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)

Selain itu Jokowi juga menegaskan tidak setiap hari memberikan grasi pada koruptor.

"Nah kalau setiap hari kami keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru silakan dikomentari," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jokowi juga menilai Mahkamah Agung dan Menko Polhukam memiliki pertimbangan yang sama.

Hal tersebut yang juga melandasi Jokowi untuk memberi grasi berupa pengurungan masa hukuman satu tahun penjara.

"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menkopolhukam juga seperti itu," kata dia.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Ihsanuddin/Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini