TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian sudah merampungkan kasus LA, remaja yang fotonya viral saat membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, September 2019 lalu.
Berkas perkara, barang bukti, serta tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas sudah kita nyatakan P21 dan pada tanggal 25 November lalu sudah diserahkan kepada kita untuk proses selanjutnya," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Baca : Kabar Buruk Tito Karnavian, Ucapannya Soal Reuni Akbar PA 212 Disoal, Dampaknya Ternyata Bisa Serius
Baca: Setelah Koma, Pelajar Akbar Alamsyah yang Demo di DPR pada 25 September Meninggal Dunia
Sugeng mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan dakwaan. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Ada beberapa fakta dalam berkas perkara.
Menurut Sugeng, LA bukanlah siswa SMK seperti di dalam foto.
"Dia bukan anak-anak loh. Umurnya sudah 20 tahun. Kalau kategori anak-anak kan 18 tahun ke bawah. Dia bukan siswa SMK, tapi ikut gabung demo di siswa SMK," ucap Sugeng.
"Kemudian dia lempar batu kepada petugas dua kali. Kemudian dia diperintahkan untuk bubar sampai jam 9 malam enggak mau, itu kan sudah tindak pidana. Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada fakta di dalam berkas," tambah Sugeng.
Polisi sebelumnya menangkap LA, pemuda yang fotonya viral di tengah kepungan kabut gas air mata.
LA ditangkap karena diduga terlibat kerusuhan dalam aksi pelajar yang dilakukan pada 30 September.
Kepolisian memastikan, penangkapan tersebut bukan karena LA melecehkan Bendera Merah Putih.
Kisah di demo
Aksi pelajar SMK dan SMA di sekitar gedung DPR, Rabu (25/9/2019) menyisakan sebuah kisah yang melekat di benak para pelajar itu.