TRIBUNNEWS.COM - Polemik mengenai izin ormas Front Pembela Islam (FPI) saat ini tengah ramai di perbincangkan publik.
Pasalnya izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam ( FPI) telah habis sejak 20 Juni 2019.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, FPI saat ini sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.
Namun, ada hal-hal yang masih perlu didalami oleh Kementerian Agama dalam proses perpanjangannya.
"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," kata Mahfud MD, usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Dilansir dari tayangan Kompas Petang Kamis, (28/11/2019), Ketua DPR-RI Puan Maharani turut memberikan tanggapanya tentang mekanisme dalam perpanjangan izin oleh FPI
Ia menilai wajar jika ada pembahasan oleh Pemerintah soal perpanjangan surat keterangan terdaftar FPI.
Puan Maharani menilai harus ada mekanisme yang ditempuh terkait perpanjangantersebut.
Ia pun juga menepis anggapan jika Pemerintah takut untuk memutuskan terkait izin FPI.
Puan memastikan Pemerintah telah paham aturan terkait perpanjangan izin ormas ini.
"Saya rasa pemerintah ngak takutlah, tapi ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan dan dilalui. Jangan kita juga kemudian asal dan semuanya harus dilakukan secara benar," kata Puan.
Terkait dengan tetap diizinkan atau tidaknya ormas FPI di Indonesia, menurut Puan Pemerintah dalam menentukan kedua hal tersebut, sudah mengetahui secara pasti atas apa landasan peraturan yang dipakai.
"Kalau mau di stop, mau diberhentikan, mau dilarang pasti ada aturanya dan pemerintah pasti sudah paham," ujar Puan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga turut menyoroti soal syarat perpanjangan izin FPI