Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindak lanjuti rekomendasi Menteri Agama Fachrul Razi yang mendorong pemberian surat keterangan terdaftar atau SKT untuk FPI.
"Kehormatan hak serikat dan berkumpul yang sebagaimana diatur di dalam UUD 1945, ya karnanya sebaiknya mereka dalam dalam sebuah tim, dan yang saya dengar Kementerian Dalam Negeri justru melemparkan bolanya ke Kementerian Agama," ujar Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid juga menambahkan, seharusnya Kemendagri mampu untuk menjadi pengayom dan pembina setiap ormas-ormas yang ada.
"Kalau Kementerian Agama sudah memberikan rekomendasinya, sebaiknya Kementerian Dalam Negeri yang merupakan pengayom dan pembina ormas laksanakan saja," ujarnya.
Sebelumnya dalam siaran pers, Kementerian Agama sudah mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang surat keterangan terdaftar FPI.
“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan
“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” kata M Kholis.
Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri.
Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri.
“Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)