News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

Terkait Perpanjangan Izin FPI, Puan Maharani Hingga Hidayat Nur Wahid Berikan Tanggapan

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puan Maharani dan Hidayat Nur Wahid berikan responya terhadap perpanjangan izin FPI

TRIBUNNEWS.COM - Polemik mengenai izin ormas Front Pembela Islam (FPI) saat ini tengah ramai di perbincangkan publik.

Pasalnya izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam ( FPI) telah habis sejak 20 Juni 2019.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, FPI saat ini sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.

Namun, ada hal-hal yang masih perlu didalami oleh Kementerian Agama dalam proses perpanjangannya.

"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," kata Mahfud MD, usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Dilansir dari tayangan Kompas Petang Kamis, (28/11/2019),  Ketua DPR-RI Puan Maharani turut memberikan tanggapanya tentang mekanisme dalam perpanjangan izin oleh FPI

Ia menilai wajar jika  ada pembahasan oleh Pemerintah soal perpanjangan surat keterangan terdaftar FPI. 

Puan Maharani menilai harus ada mekanisme yang ditempuh terkait perpanjangantersebut.

Ia pun juga menepis anggapan jika Pemerintah takut untuk memutuskan terkait izin FPI.

Puan memastikan Pemerintah telah paham aturan terkait perpanjangan izin ormas ini.

"Saya rasa pemerintah ngak takutlah, tapi ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan dan dilalui.  Jangan kita juga kemudian asal dan semuanya harus dilakukan secara benar," kata Puan. 

Terkait dengan tetap diizinkan atau tidaknya ormas FPI di Indonesia, menurut Puan Pemerintah dalam menentukan kedua hal tersebut, sudah mengetahui secara pasti atas apa landasan peraturan yang dipakai.

"Kalau mau di stop, mau diberhentikan, mau dilarang pasti ada aturanya dan pemerintah pasti sudah paham," ujar Puan. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  juga turut menyoroti soal syarat perpanjangan izin FPI

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindak lanjuti rekomendasi Menteri Agama Fachrul Razi yang mendorong pemberian surat keterangan terdaftar atau SKT untuk FPI. 

"Kehormatan hak serikat dan berkumpul yang sebagaimana diatur di dalam UUD 1945, ya karnanya sebaiknya mereka dalam dalam sebuah tim, dan yang saya dengar Kementerian Dalam Negeri justru melemparkan bolanya ke Kementerian Agama," ujar Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid juga menambahkan, seharusnya Kemendagri mampu untuk menjadi pengayom dan pembina setiap ormas-ormas yang ada. 

"Kalau Kementerian Agama sudah memberikan rekomendasinya, sebaiknya Kementerian Dalam Negeri yang merupakan pengayom dan pembina ormas laksanakan saja," ujarnya. 

Sebelumnya dalam siaran pers, Kementerian Agama sudah mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang surat keterangan terdaftar FPI.

“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,”  kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan

“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,”  kata M Kholis.

Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri.

Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri. 

“Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini