TRUBUNEWS.COM - 6 (enam) tersangka kasus tindak pidana pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang menerima uang suap sebesar Rp 12 juta.
Pihak kepolisian telah mengamankan uang sejumlah Rp 12 juta tersebut yang rencananya akan dibagikan kepada wasit.
Polisi pun menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengaturan skor itu.
Anggota PSSI Jawa Barat pun masuk ke dalam daftar kasus ini.
Tersangka pertama merupakan wasit utama pertandingan yang namanya berinisial DS.
Kemudian terdapat tiga orang yang berasal dari klub manajemen Persikasi Bekasi berinisial BT, HR, dan SH.
Lalu, seorang perantara berinisial MR.
Juga anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.
Adapun modus operandi yang dilakukan ini adalah adanya tawaran untuk merubah skor antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang dalam pertandingan tersebut.
Pertandingan antara dua klub itu berlangsung pada 6 November 2019 lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat.
Hasilnya Persikasi Bekasi unggul dengan skor 3-2.
Hal ini lebih lanjut disampaikan oleh Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo.
Hendro Pandowo mengatakan modus ini agar Persikasi Bekasi memenangkan dan naik di tingkat Liga 2.
"Modus operandinya saya sampaikan terjadi penawaran, terjadi suap, pemberian uang kemudian terjadi pengaturan skor. Dengan harapan ketika Persikasi Bekasi menang maka akan naik ke Liga 2," ungkap Hendro Pandowo.