Ia juga mengatakan, kasusu ini merupakan inisiatif dari manager klub yang memenangkan Persikasi Bekasi.
Tetapi tak hanya itu, ia juga menyebutkan inisiatif tersbut terjadi secara berangkaian dan menyangkut pihak-pihak lain dalam eksekusinya.
"Inisiatif tentunya dari manager club yang ingin memenangkan, tetapi inisiatif tersebut tidak akan terjadi mana kala tidak ada orang lain yang mau diajak kerja sama yaitu wasit," kata Hendro.
Selain itu, Hendro mengungkap adanya anggota PSSI yang bertindak mengatu wasit agar skenario berjalan sempurna.
"Termasuk orang-orang dari PSSI yang mengatur wasit, sehingga terjadi konspirasi jahat untuk memutuskan rencana terjadinya pengaturan skor," pungkasnya.
Tersangka kini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 tentang penyuapan Undang-Undang nomor 11 tahun 1980 dengan barang bukti telepon seluler, kartu ATM, dan buku bank.
Satgas mafia bola berjanji akan secara cepat melakukan pendalaman kasus ini.
Karena selain masih ada 2 DPO, pihak dari Satgas Antimafia Bola juga akan mencari tahu adanya kejadian serupa (match fixing) yang terjadi dalam setiap pertandingan di Indonesia.
Sejauh ini Satgas Antimafia Bola juga sudah bekerja sama dengan 13 Polda di seluruh Indonesia.
Sikap itu dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan-dugaan suap yang terjadi dalam pertandingan sepak bola. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)