Hal itu terdapat dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019.
Pada saat itu, Majelis Hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan aset First Travel disita negara.
Aset sitaan tersebut berupa barang-barang mewah dan bermerek yang rencananya akan dilelang.
Pihak korban First Travel tak tinggal diam dan dengan didampingi kuasa hukumnya berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan itu.
Tak hanya para korban, Kejaksaan Agung juga berencana mengajukan PK agar bisa mengembalikan aset First Travel kepada para calon jemaah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkomitmen untuk tetap mengajukan PK tersebut meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pihaknya tak bisa mengajukan PK.
Sementara itu, pihak penasihat hukum First Travel juga mengajukan PK terhadap putusan MA terkait perampasan aset tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menyebut terpidana berhak untuk mengajukan PK.
"Materi atau substansi PK-nya dia (First Travel) pun menginginkan supaya aset-aset dikembalikan kepada jemaah," terang Mukri, Selasa (26/11/2019).
Pengajuan PK dari pihak terpidana dinilai lebih memungkinkan dibanding pihak Kejaksaan Agung yang mengajukan.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)