Sayangnya, hasil pemeriksaan menyatakan kedua mata Paguh sudah buta.
Indikasinya, bola mata kanan tampak merah sementara bola mata kiri keruh.
"Diduga karena cedera yang terjadi lebih dulu dibanding bola mata kanan,” ujar Meuthya.
Hingga kini perawatan intensif masih terus dilakukan hingga kondisi dari Orang Utan tersbeut membaik.
Namun, menurut rencana orang utan yang diberi nama Puguh tersebut tidak akan dilepaskan kembali ke habitatnya meskipun pulih total.
"Perawatan intensif akan terus kami berikan sampai kondisinya membaik. Kebutaan yang dialami memastikan kalau Paguh tidak akan dilepasliarkan ke habitatnya meskipun pulih total," kata Meuthya.
Di namai Puguh sebab berarti kuat dan tangguh dalam Bahasa Karo.
Diketahui dari tahun 2004 hingga 2018 terdapat 46 kasus penembakan Orang Utan.
Pada bulan Maret 2019 di Banda Aceh 1 Orang Utan betina kritis dengan 74 peluru senapan angin bersarang di tubuhnya.
Sementara anaknya mati dalam perjalanan menuju Sibolangit.
September 2019 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah ditemukan Orang Utan jantan yang sekarat akibat luka tembak 70 peluru dari senapan angin.
Orang Utan merupakan jenis satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) Huruf (a) jo Pasal 40 (u).
Sanksi pidana bagi yang melanggar adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)