News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

Menag Soal Surat FPI: Selama Komponen Bangsa Itu Bersama-sama Ingin Memajukan Bangsa, Kenapa Sih?

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama RI Fachrul Razi di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Mengenai proses perpanjangan SKT FPI, Kementerian Agama membuat siaran pers FPI sudah memenuhi persyaratan rekomendasi ormas.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan.

Untuk itu surat rekomendasi atas FPI sudah dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratannya.

Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019) dalam siaran persnya, masih mengutip kemenag.go.id.

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama.

Seperti dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.

Ada juga persyaratan yang berkaitan dengan hukum seperti surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya.

(Tribunnews.com/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini