Oleh karena itu, terobosan ini akan sangat menantang bila diterapkan di Tanah Air.
Secara umum, Bivitri Susanti mengatakan, proses pembuatan omnibus law tidak memiliki perbedaan dengan pembuatan UU lain yang pada umumnya.
Hanya pada prosesnya tentu tidaklah mudah. Pasalnya, banyak hal yang nantinya akan dibahas di dalam UU ini.
"Prosesnya ya seperti biasa saja bikin UU. Hanya nanti UU-nya isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait. Jadi butuh negosiasi dengan fraksi-fraksi di DPR nantinya,” kata dia.
"Prosesnya tidak mudah secara politik, karena masih asing buat politisi. Mungkin DPR belum punya kemampuan dan dukungan teknis yang dibutuhkan untuk membahas model UU seperti ini karena baru. Ya, lebih challenging," tutur Bivitri.
Sementara itu, Rizky mengingatkan, pemerintah dan DPR harus patuh terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan baik secara substansi maupun prosedur formal, sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 15 Tahun 2019.
Ia menambahkan, pemerintah dan DPR juga perlu membuka partisipasi publik seluas-luasnya serta kelompok terdampak dalam setiap tahap pembahasan peraturan, dan tidak melakukan pembahasan tertutup yang hanya melibatkan segelintir elite.
Selain itu, ia mengatakan, pembahasan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui penyediaan data dan informasi yang mudah diakses pada setiap tahap pembentukan UU.
"Berikutnya, mengedepankan prinsip yang menopang demokrasi, seperti perlindungan hak asasi manusia, antikorupsi, keberpihakan terhadap kelompok rentan, dan pelestarian lingkungan hidup dalam setiap tahap pembentukan undang-undang," kata dia.
Terakhir, lanjut Rizky, menempatkan pendekatan omnibus law sebagai cara membenahi regulasi secara menyeluruh dan tidak semata-mata bertujuan tunggal dalam rangka mempermudah investasi yang berpotensi mengabaikan kepentingan masyarakat.
Sejauh ini, pemerintah telah menyisir 74 Undang-Undang yang akan terkena dampak omnibus law.
Menurut Presiden Jokowi, bila pemerintah hanya menyisir UU satu per satu untuk kemudian diajukan revisi ke DPR, maka proses dapat memakan waktu hingga lebih dari 50 tahun.
Oleh karena itu, Presiden berharap, agar DPR dapat dapat mendukung pemerintah dalam mewujudkan rencana ini.
"Nah ini mohon didukung, jangan dilama-lamain, jangan disulit-sulitin. Karena, ini sekali lagi untuk cipta lapangan kerja," kata Presiden, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jumat (29/11/2019).