TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memiliki wewenang dalam perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Selain itu Tito juga dinilai memiliki parameter untuk menilai kelayakan FPI diperpanjang atau tidak.
Hal itu disampaikan Sufmi Dasco Ahmad.
Melansir Kompas.com, Dasco mengatakan Tito memiliki kewenangan yang tidak bisa diintervensi.
"Mendagri itu juga punya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji. Nah nanti kita lihat seperti apa. Itu adalah kewenangan dari Pak Tito selaku Mendagri," ucapnya.
Ia menyebut, DPR juga tidak akan melakukan intervensi terkait perpanjangan izin FPI.
Baca: Wasekjen PPP: Masih Ada Peluang FPI Dapatkan SKT
Baca: Beda Pendapat Menag-Mendagri soal FPI, PPP: Jangan Beda Pendapat Di Luar
"Nanti kita sama-sama liat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Dasco juga meminta adanya kajian bersama dari Mendagri Tito, dengan Menteri Agama Fachrul Razi.
Hal itu terkait AD/ART FPI yang sebelumnya dipersoalkan Tito.
"Nah kemudian ada di dalam AD/ART itu yang mungkin harus disinkronisasi atau kemudian dikaji oleh Kemendagri dan masing-masing, mari sama-sama hormati dan kita lihat," ujarnya.
Dasco juga menyebut mantan Kapolri tersebut akan mengambil keputusan tepat terkait SKT FPI.
Publik diminta Dasco untuk menerima apapun keputusan yang nantinya akan diambil Tito.
"Kalau kami, sepanjang itu rekomendasi sudah terpenuhi ya, kita lihat. Tentang kajian-kajian yang ada, ya kita persilakanlah ambil jalan yang terbaik untuk semua pihak," pungkasnya.
Persoalkan NKRI Bersyariah