Politikus William Aditya bakal disanksi ringan setelah membongkar anggaran di rancangan APBD DKI Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya bakal terkena sanksi ringan setelah mengunggah dokumen lem aibon senilai Rp 82,8 miliar di rancangan APBD DKI Jakarta.
William Aditya dinilai telah membuat kegaduhan setelah membongkar adanya anggaran janggal DKI Jakarta.
William Aditya Sarana menilai banyak anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalami kejanggalan.
Tidak hanya lem aibon yang disorot, pulpen hingga anggaran pengadaan komputer juga dikritik oleh William Aditya Sarana.
Sebelumnya William Aditya dipanggil oleh Badan Kehormatan pada hari ini, Selasa (12/11/2019) lalu.
• Bongkar Anggaran & Desak Anies Baswedan Buka RAPBD 2020, William Aditya Dipanggil Badan Kehormatan
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah dirinya dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
William Aditya dinilai melanggar peraturan karena mengunggah anggaran janggal ke media sosial.
Ia dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto.
Sugiyanto menilai William Aditya telah melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.