News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Izin Ormas

Menag Fachrul Razi Dukung Keberadaan Ormas, Ini Persyaratan Permohonan Rekomendasi Ormas

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Fachrul Razi

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam harus didukung keberadaan dan eksistensinya.

Dikutip dari Twitter resmi @kemenag_RI, Sabtu (30/11/2019), Fachrul Razi berpendapat jika ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa harus terus didukung.

"Menag Fachrul Razi berpendapat bahwa ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa harus terus didukung keberadaannya.

Tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut memajukan bangsa ini dihentikan.

Menag yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi," isi tweet @kemenag_RI.

Melalui akun resmi Twitter-nya, Menag juga menyampaikan daftar persyaratan permohonan rekomendasi ormas.

Berikut ini daftar persyaratan permohonan rekomendasi ormas yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2019.

Dokumen Pendukung

1. Akte Pendirian ynag dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART

2. Program Kerja

3. Sususnan Pengurus

4. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas

5. Nomor Pajak Wajib Pajak atas nama Ormas

6. Surat Pernyatan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan (Surat ditandatangani Ketua dan Sekretaris Ormas)

7. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaporkan Kegiatan (Surat ditandatangani Ketua dan Sekretaris Ormas)

8. Surat Pernyataan Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 45.

Serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Dokume Pendukung Lainnya

1. Formulis isian daftar Ormas

2. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik (Surat ditandatangani Ketua dan Sekretaris Ormas)

3. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah.

(Surat ditandatangani Ketua dan Sekretaris Ormas)

4. Surat pernyataan ketersediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantukman dalam kepengurusan ormas.

Apabila seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019 sudah dipenuhi, Menag akan mengeluarkan surat rekomendasi.

Selanjutnya rekomendasi dari Menag akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sebab, penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah kewenangan mutlak dari Mendagri.

Akhirnya Menteri Agama Fachrul Razi Dukung FPI setelah Tulis Surat Setia: Kami Terbuka kepada Semua (KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM - TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Dukungan dari Menag Fachrul Razi Kepada FPI

Fachrul Razi menyatakan dukungannya terhadap organisasi masyarakat (ormas), Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa FPI tidak diperbolehkan lagi memperpanjang izin di Indonesia.

Pasca FPI menuliskan surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI, Fachrul Razi menegaskan bahwa dirinya turut mendukung semua ormas-ormas Islam yang ikut dalam memajukan Indonesia.

“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Fachrul Razi dikutip dari situs laman kemenag.go.id, Rabu (27/11/2019).

Diketahui, surat keteranga terdaftar (SKT) FPI sempat terhambat karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi.

Namun, Fachrul Razi mengungkapkan saat ini proses pengurusan SKT FPI telah mengalami kemajuan.

Menag akan pun akan mendalami lagi surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI yang telah dibuat dan ditandatangani diatas materei oleh FPI.

"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” kata Fachrul Razi.

Lebih lanjut, Fachrul Razi menjelaskan bahwa setiap paguyuban atau apapun namanya, semua punya hak sama.

Hak tersebut adalah untuk berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat, apalagi secara damai.

“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun bangsa Indonesia,” katanya.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini