TRIBUNNEWS.COM - William Aditya mendapat sanksi teguran dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Jakarta atas tindakannya yang mengunggah anggaran Lem Aibon ke media sosial, sehingga dinilai tidak proporsionalitas sebagai anggota DPRD.
Diketahui teguran lisan yang dikeluarkan Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Pasal 13 ayat 2.
Wakil Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana bersuara menyesalkan rekomendasi sanksi teguran lisan tersebut yang ditujukan utama untuk William.
Justin Adrian pun berpendapat bahwa William hanyalah menyampaikan dan menunjukkan kepada publik atas adanya anggaran janggal yang juga telah diakui Pemprov DKI Jakarta sendiri.
Diketahui sebelumnya, William dalam Twitternya mengunggah fakta soal anggaran janggal sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah satu yang menggemparkan adalah adanya Lem Aibon senilai Rp 82,2 miliar yang termuat dalam anggaran milik pemerintah provinsi Jakarta.
Justin Ardian pun menolak jika William disebut telah melanggar kode etik DPRD DKI Jakarta.
"Saya sangat menyesalkan rekomendasi tersebut karena pada dasarnya apa yang dilakukan oleh William ini bukanlah merupakan suatu kebohongan," ujar Justin Adrian di Gedung DPRD DKI Jakarta, melansir Kompas.com.
Pihaknya mengkhawatirkan adanya sanksi teguran dapat mempersempit ruang gerak William dan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya untuk bersikap transparan soal anggaran di kemudian hari,
Tetapi dirinya tetap memastikan PSI tidak akan surut dalam menyuarakan transparasi di negeri ini.
"Dengan adanya rekomendasi teguran lisan ini, kami tidak akan berhenti untuk menyuarakan transparansi. Kami juga tidak akan berhenti untuk menjadi mata dan telinga bagi masyarakat yang akan selalu menginformasikan apa yang terjadi," kata Justin, Jumat (29/11/2019).
Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan Wiliam melakukan kekeliruan ringan dan akan mendapatkan sanksi ringan.
Menurut Nawawi, tindakan Wiliam tak proporsional karena William bukan anggota Komisi E yang membidangi pendidikan.
Diketahui, William merupakan anggota Komisi A, sementara anggaran janggal lem Aibon yang diunggahnya di media sosial merupakan anggaran Dinas Pendidikan yang berada di bawah naungan Komisi E.