TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama Fachrul Razi tidak akan mencabut rekomendasi untuk Front Pembela Islam (FPI) mengenai perpanjangan izin untuk ormas FPI.
Kementerian Agama setuju untuk memberikan rekomendasi perpanjangan izin dari ormas FPI.
Diketahui dari keterangan Kementerian Dalam Negeri, izin 5 tahun FPI berakhir pada 20 Juni 2019.
Menurut Fachrul Razi, pihaknya hanya berwenang untuk berikan rekomendasi untuk memperpanjang izin FPI.
"Kami sudah final mengajukan, karenanya ditimbang, karena memang selanjutnya akan ada proses lanjut," ujar Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI atau tidak.
"Kalau SKT-nya bagaimana Mendagri, kalau Kemenang hanya merekomendasi dari aspek kami," ungkapnya.
Menurutnya, selama FPI ingin memajukan Indonesia, Kementerian Agama akan memberikan rekomendasi.
Baca: Soal Perpanjangan Izin FPI, Mahfud MD: Belum Bisa Dikeluarkan karena Ada Permasalahan
Baca: Perpanjangan Izin FPI, Siapa yang Mau Dikadali?
"Selama semua komponen bangsa ingin maju sama-sama memajukan bangsa, ada hal-hal yang masih diragukan, kita coba deal dengan dia," kata Fachrul.
Fachrul mengakui telah membaca AD/ART FPI termasuk pasal 6 yang dinilai bertentangan dengan pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, jika poin yang diragukan tersebut akan diubah, Kementerian Agama mempersilakannya.
Fachrul kembali menegaskan, jika Kementerian Agama akan memberi rekomendasi kepada ormas yang ingin memajukan Indonesia.
"Misalnya saya sependapat, dari Mendagri ada poin-poin yang diragukan, ya kita deal aja," ujarnya.
"Bisa nggak ada deal begini gitu, jadi enteng-enteng aja lah, selama orang ingin sama-sama membangun bangsa, kita ajak sama-sama," lanjut Fachrul.